Prosesupacara pelepasan ribuan mahasiswa dan mahasiswi KKN Uniku yang akan disebar di 64 Desa dari 16 Kecamatan di Kabupaten Kuningan, berlangsung di Lapangan Rektorat Kampus I Uniku, Selasa (5/7/2022). Kepala LPPM Dr. Toto Supartono, M.Si., dalam laporannya, mengatakan, ada empat tujuan dari diselenggarakannya kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
KapolresKuningan Pimpin Langsung Serah Terima Jabatan Di Tubuh Polres "Saya atas nama pribadi dan Yayasan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada Rektor dan panitia penyelenggara KKN atas teselenggaranya kegitan KKN yang disebar di 64 Desa dari 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan," Imbuhnya. (H. Aboy)
LihatJuga. Proses Enkulturasi Pada Anak Pengrajin Kuningan Di Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang serta muatan edukasinya oleh: Septiyan . Septiyan; Mahasiswa Terbitan: (2015) ; Proses enkulturasi pada anak pengrajin gula kelapa: studi kasus di Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar oleh: Erliana, Fajar Terbitan: (2010)
SekilasMengenai Kabupaten Kuningan. Kabupaten Kuningan Terletak di provinsi Jawa Barat. Bagian timur dari daerah kabupaten kuningan adalah dataran rendah, sedangkan pada bagian barat adalah daerah pegunungan. Yaitu gunung ciremai dengan tinggi mencapai 3.076 m diatas permukaan laut yang langsung berbatasan dengan kabupaten
KUNINGAN(MASS) - Mulai tanggal 20 Juli 2022 mendatang, sinyal 3G Telkomsel akan dinon-aktifkan secara serentak diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan. Nantinya, Eki Nurhuda Almutaqin 15 Juli 2022
qwWSvsL. Kuningan adalah ibu kota Kabupaten Kuningan yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Kabupaten Kuningan. Kuningan juga merupakan sebuah wilayah kecamatan yang terletak di Tatar Pasundan Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Pusat bisnis seperti pasar, bank, toserba, pertokoan, rumah sakit, apotek juga tersebar di Kelurahan Kuningan. Pusat pendidikan menengah seperti SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta juga banyak terdapat di kecamatan Kuningan. Alun-alun dan masjid Agung Syiarul Islam juga terdapat di kecamatan ini. Kuningan meraih piala Adipura untuk kategori kota kecil terbersih 7 kali. Lima kali diperoleh secara berturut-turut sejak 1991-1995, tahun 2008 dan yang terakhir pada tahun 2010.
KUNINGAN - Sebanyak 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan kepala desa Pilkades serentak. Sejumlah peraturan dalam pelaksanaan pilkades tahun ini pun telah ditetapkan. "Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan akan digelar pada 6 Agustus 2023," ujar Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Rabu 7/6/2023. Dian mengakui, suasana pelaksanaan pilkades tahun ini memiliki perbedaan karena adanya tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Untuk itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk keamanan dan panitia desa. Dian menyebutkan, ada beberapa peraturan dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini yang harus dipenuhi. Di antaranya, penyebaran lokasi tempat pemungutan suara TPS di dusun-dusun dan tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa. Hal itu mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada. Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. "Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades," kata Dian. Dian menambahkan, bupati Kuningan pun telah mengeluarkan surat edaran khusus yang berlaku selama enam hari sebelum dan enam hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara. Hal itu untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Pilkades serentak. ’Surat edaran tersebut mendorong terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan siskamling/ronda,’’ jelasnya. Bagi masyarakat, diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan. Selain itu, warga diminta agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live musik, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah itu. Sedangkan bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat. "Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades," ucapnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, menjelaskan, terdapat 39 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pilkades Serentak. Di antaranya, rapat persiapan tingkat kabupaten, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS serta penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon. "Selanjutnya, ada tahapan pendaftaran bakal calon tahap II," ujarnya. Setelah itu, tahapan penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara DPS, undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai serta kampanye. Selanjutnya, pada hari H, dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Tahapan berikutnya adalah pleno rekapitulasi dan penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades dan penetapan keputusan bupati terhadap hasil pilkades. "Untuk pelantikan kepala desa terpilih, dijadwalkan pada 3 Oktober 2023," katanya.
kecamatan di kabupaten kuningan